Serahkan SK Perangkat Desa 2026, Hukum Tua Molompar Atas Tegaskan Kerja Sesuai Tupoksi

Hukum Tua Molompar Atas Alfius Tulandi resmi menyerahkan SK Perangkat Desa 2026. Simak struktur lengkap aparatur desa dan arahan tuntas visi misi 100%

TOMBATU TIMUR, MITRA – Menjelang akhir masa jabatannya pada Oktober 2027 mendatang, Hukum Tua Desa Molompar Atas, Alfius Tulandi, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh visi dan misi kepemimpinannya secara total. Penegasan tersebut disampaikan langsung dalam agenda resmi penyerahan Surat Keputusan (SK) Perangkat Desa Tahun 2026.

Penyerahan SK yang dilaksanakan pada Senin, 07 September 2026, bertempat di Balai Desa Molompar Atas, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa tanggung jawab. Agenda ini menjadi momentum konsolidasi penting bagi jajaran pemerintahan desa dalam menyongsong percepatan target-target pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Penegasan Bekerja Sesuai Tupoksi dan Target 100%

Dalam arahannya di hadapan seluruh aparatur desa yang hadir, Bpk. Alfius Tulandi menegaskan secara lugas bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterima bukanlah sekadar pengesahan administratif atau selembar kertas formalitas belaka.

“Masa pengabdian saya sebagai Hukum Tua akan berakhir pada Bulan Oktober 2027. Waktu yang ada tidak boleh disia-siakan. Saya menuntut seluruh jajaran perangkat desa, baik Kaur, Kasi, hingga Kepala Jaga, untuk bekerja sungguh-sungguh sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Seluruh visi dan misi pembangunan desa harus benar-benar tercapai 100 persen di tahun ini,” tegas Alfius dengan lugas.

Beliau menambahkan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh tertunda karena persoalan birokrasi lambat atau miskomunikasi antar-lini internal. Setiap pos jabatan telah memiliki mandat dan tanggung jawab spesifik yang harus dieksekusi dengan integritas tinggi, disiplin kerja yang kokoh, dan loyalitas penuh terhadap kemajuan warga Desa Molompar Atas.

Struktur Jajaran Perangkat Desa Molompar Atas Tahun 2026

Berdasarkan Surat Keputusan Hukum Tua yang resmi diserahkan per tanggal 07 September 2026, berikut adalah susunan pejabat dan perangkat teknis pemerintahan Desa Molompar Atas:

No Jabatan / Posisi Nama Pejabat
1 Kepala Urusan (Kaur) Umum Marlin Meylan Naray
2 Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Renaldo Victory Laurens Bolung
3 Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Rivon Avrian Sangkay
4 Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Nofrie Munaiseche
5 Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Jane Sangkay
6 Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Selfius Kawahe
7 Kepala Jaga I Sofian Evendy Dumondor
8 Kepala Jaga II Tinne Momongan
9 Kepala Jaga III Agnes Ampow
10 Kepala Jaga IV Deice Kawulusan

3 Fokus Utama Pemerintah Desa Tahun 2026

  • Optimalisasi Pelayanan Publik: Kaur dan Kasi diminta proaktif melayani urusan administrasi maupun kebutuhan sosial masyarakat tanpa penundaan.
  • Penguatan Peran Kepala Jaga: Kepala Jaga I hingga IV sebagai ujung tombak kewilayahan dituntut peka dan sigap menyerap aspirasi serta menjaga ketenteraman warga di tiap jaga.
  • Akuntabilitas Tata Kelola: Transparansi anggaran dan akuntabilitas perencanaan desa terus dijaga guna mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan kredibel di Minahasa Tenggara.

Kegiatan serah terima SK ini ditutup dengan doa bersama serta sesi foto bersama antara Pemerintah Desa Molompar Atas, menandai babak baru semangat kerja bersama menyongsong penuntasan program pembangunan desa secara optimal.

Label / Kategori: Molompar Atas, Tombatu Timur, Minahasa Tenggara, Pemerintahan Desa, Berita Desa

Posting Komentar